Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menyelenggarakan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemenuhan Kewajiban Peta Tematik Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP).

Diskusi dipimpin secara langsung oleh Aini Mulandari selaku Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan Hubungan Masyarakat. Aini menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR) diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyelenggaraan IGT-PR di Kementerian ATR/BPN melingkupi Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah sebagai unit produksi peta tematik, serta Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik di pusat sebagai unit pengelola,” ungkap Aini. Adapun Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik bertugas untuk melakukan kompilasi, integrasi, analisis, dan sinkronisasi data IGT-PR.

“Setelah kami pastikan valid, data kami kirimkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengelola KSP dan lakukan analisis tematik derivatif yang dapat bermanfaat bagi pengambilan kebijakan di kemudian hari,” tukasnya.

Berdasarkan Keputusan Kepala BIG Nomor 130 Tahun 2025 tentang Walidata IGT, Kementerian ATR/BPN berkontribusi terhadap 39 tema IGT yang terdiri dari 30 tema IGT Pertanahan dan 9 tema IGT ruang. Jumlah ini terus berkembang semenjak Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Pada kesempatan ini, Sudarsono Sianipar turut memaparkan kolaborasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan BIG dalam rangka menyukseskan KSP. Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik telah melaksanakan bimbingan teknis yang diberikan oleh BIG. Adapun hasil dari kegiatan ini berupa inventarisasi awal elemen spesifikasi produk data IGT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *