Bagaimana memastikan perubahan pemanfaatan tanah dan ruang dapat terpantau dengan baik di tengah luasnya wilayah yang harus diawasi?

Selama ini, pemantauan secara manual masih menghadapi keterbatasan waktu dan sumber daya. Bahkan, pemantauan Hak Guna Usaha (HGU) secara manual baru mencakup sekitar 7,5 persen dari keseluruhan HGU yang telah diterbitkan. Kondisi ini menunjukkan perlunya dukungan teknologi agar pengawasan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan dilakukan secara lebih efektif.

Salah satu upaya yang dikembangkan adalah pemanfaatan Geospatial Artificial Intelligence (GeoAI) dan Digital Twin. Keduanya menjadi bahasan dalam Webinar PPTR Series bertajuk “GeoAI dan Digital Twin: Akselerasi Transformasi Digital Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang” pada Kamis, (29/10/2026).

Plt. Direktur Jenderal PPTR, Dwi Budi Martono, menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang saling terhubung. Melalui GISliner, berbagai aplikasi pendukung seperti PENATAR, SKALA, WASTARU, Penilaian Pelaksanaan KKPR, serta pengembangan Jagad Lintang dan aplikasi lainnya diharapkan dapat terintegrasi dengan mengacu pada satu identitas bidang tanah, yaitu Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), dengan dukungan basis data kadaster bhumi.atrbpn.go.id

Lalu, bagaimana teknologi ini mendukung pengawasan?

Prof. Trias Aditya Kurniawan dari UGM menjelaskan bahwa Digital Twin memungkinkan kondisi nyata suatu wilayah direpresentasikan secara digital untuk mendukung pemantauan, analisis, dan simulasi. Sementara itu, Ruli Andaru dari UGM memaparkan pemanfaatan GeoAI melalui Jagad Lintang untuk mengklasifikasikan tutupan lahan dari waktu ke waktu dan Landep untuk menganalisis perubahan melalui Web GIS. GISliner juga disiapkan sebagai wadah integrasi berbagai aplikasi pendukung pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *