Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Ikuti Pendampingan Pengisian Bukti Dukung Opini Ombudsman Tahun 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mengikuti secara daring kegiatan Pendampingan Pengisian Bukti Dukung Opini Ombudsman Tahun 2026 pada Rabu (19/08/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Nur Sa’diyah, bersama KKS dan staf. Pendampingan diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026, khususnya terkait penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pendampingan dan pemahaman mengenai tata cara pengisian serta pemenuhan bukti dukung yang diperlukan dalam proses penilaian. Materi disampaikan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah.

Pendampingan ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk memastikan setiap aspek penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Pemenuhan bukti dukung juga diharapkan dapat menggambarkan pelaksanaan pelayanan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mencegah potensi maladministrasi. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan pendampingan diharapkan dapat meningkatkan kesiapan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam menghadapi penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *