Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Penataan Agraria menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, yang dilaksanakan di Aula Prona
Rapat Pimpinan ini membahas mengenai progres percepatan penyelesaian layanan yang masih aktif hingga bulan Juli 2026 agar proses layanan tetap berjalan secara efektif. “Karena esensi daripada pelayanan publik yang pertama adalah kepastian, transparan, terukur, dan yang terakhir adalah bebas pungli,” tegas Nusron Wahid. Selain itu Menteri Nusron juga membahas berbagai isu terkini di bidang pertanahan beserta strategi penyelesaiannya.
Pada kesempatan ini juga dipaparkan masing-masing capaian beserta evaluasi pelaksanaan berbagai program dari setiap unit Eselon I di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Direktur Jenderal Penataan Agraria pada sesi tersebut memaparkan progres terkini dari pelaksanaan kegiatan penataan agraria beserta berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi di lapangan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka mempercepat penyelesaian target program.
Selain itu pada sesi tersebut juga dibahas mengenai progres pelaksanaan redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, termasuk sejumlah kendala yang menghambat beserta solusi penyelesaiannya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengingatkan arahan Presiden mengenai arah kebijakan Reforma Agraria. Presiden menekankan agar pelaksanaan Reforma Agraria ke depan lebih mengutamakan pemberian hak atas tanah yang mampu menjamin keberlanjutan pemanfaatannya. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya praktik tanah redistribusi yang dijual sebelum 10 tahun yang dapat menghambat tujuan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Turut hadir pada kesempatan ini Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN.

