Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (7/7/2026), bersama Staf Ahli dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Pertemuan tersebut membahas layanan pertanahan serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penyelenggaraan layanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

RDPU ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (1/7/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemitraan dengan PPAT sekaligus mengoptimalkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPAT secara berkala guna mewujudkan layanan yang profesional, efektif, dan akuntabel.

Untuk diketahui, salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat terkait informasi kinerja serta kualitas PPAT dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku.

“Untuk kinerja PPAT sendiri bisa dilihat di dashboard kita, di aplikasi Sentuh Tanahku. Bapak Menteri menginstruksikan bahwa setiap bulan akan dipublikasikan kinerja PPAT terbaik hingga terburuk. Itu salah satu bentuk pembinaan yang kita lakukan,” ujar Asnaedi.

Selain itu, pembahasan dalam RDPU juga menitikberatkan pada penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas layanan PPAT guna mendukung pelayanan pertanahan yang semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (SA/FH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *