Penyerahan Sertipikat Aset Desa Ketanggan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hadiri Undangan Kejaksaan Negeri Pati

Pati, 9 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung upaya penataan dan pengamanan aset desa, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Sigit Rachmawan Adhi, menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tanah aset Desa Ketanggan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Pati di Balai Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, pada Selasa (9/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Pati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.

Penyerahan sertipikat tanah aset desa ini menjadi langkah strategis dalam melindungi aset milik pemerintah desa dari potensi sengketa, konflik, maupun penyalahgunaan pemanfaatan tanah. Dengan telah terdaftarnya aset desa dan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah, maka status kepemilikan aset menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam percepatan legalisasi aset pemerintah guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengamanan aset negara dan aset pemerintah desa di Kabupaten Pati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *