Ditjen PPTR Dorong Percepatan Penetapan LP2B di Kabupaten Purworejo, Kabupaten Nganjuk, kota Cimahi dan Kota Bukittinggi

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Nganjuk, Purworejo, Kota Cimahi, dan Bukittinggi pada Kamis, (16/4/2026) guna mendorong pencapaian target 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR Lampri dan dihadiri sekitar 40 peserta dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah ini menekankan bahwa target tersebut merupakan kebijakan nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah karena berdampak luas terhadap sektor pembangunan, khususnya pangan.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa target 87 persen LP2B merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang selaras dengan Asta Cita Presiden, sehingga diperlukan integrasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan LP2B serta penguatan manajemen ruang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan swasembada pangan.

Selain itu, ditegaskan bahwa selama penetapan LP2B belum mencapai minimal 87 persen, Lahan Baku Sawah tidak dapat dialihfungsikan sebagai langkah pengendalian untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan stabilitas produksi pangan nasional.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera melengkapi data spasial dan mempercepat penetapan LP2B melalui koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *