Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mempercepat pembaruan aturan penyusunan rencana tata ruang di daerah
Percepatan ini diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Penyusunan Revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang jo Permen ATR/KBPN Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Le Méridien, Jakarta, pada Rabu (30/09/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Pedoman Tata Ruang, Tikki Mahayanti, yang hadir mewakili Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Nuki Harniati. Dalam sambutannya, Tikki menegaskan bahwa penyusunan regulasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang secara resmi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2021.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

