Penguasaan dan pemilikan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti sengketa pertanahan, tumpang tindih penguasaan, ketidakpastian hukum, hingga terhambatnya pemanfaatan tanah secara optimal bagi masyarakat
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai konsep, kebijakan, dan mekanisme penertiban penguasaan dan pemilikan tanah agar tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta pengelolaan tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagaimana konsep penertiban penguasaan dan pemilikan tanah diterapkan untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan?
Temukan jawabannya dalam Webinar Nasional PPTR Series Episode 228:
Konsep Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah
📅 Kamis, 09 Juli 2026
⏰ 09.00 WIB – selesai
📌 Peserta:
Pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Akademisi dan Praktisi Pertanahan, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Profesi dan Masyarakat yang bergerak di bidang pertanahan, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
🔗 Pendaftaran:
ppsdm.atrbpn.go.id
🔑 Enrolment Key:
webinar228
Mari bersama meningkatkan pemahaman mengenai konsep penertiban penguasaan dan pemilikan tanah guna mendukung terwujudnya kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, penyelesaian permasalahan pertanahan secara berkeadilan, serta pengelolaan tanah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

