Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hadiri Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menghadiri kegiatan Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nusron Wahid, Gubernur Jawa Tengah beserta Wakil Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Acara ini menjadi wujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertipikasi tanah wakaf. Pada kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan sebanyak 243 Sertipikat Tanah Wakaf kepada para penerima sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Berdasarkan data hingga Juni 2026, dari total 100.100 bidang tanah wakaf yang ada di Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 73.864 bidang atau 73,79 persen telah berhasil disertipikatkan. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagam..aan.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPN di Jawa Tengah atas upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf. Beliau juga menyoroti capaian Kantor Pertanahan Kota Pekalongan yang berhasil menyelesaikan sekitar 97 persen sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu capaian terbaik di tingkat nasional.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan wakaf produktif, sehingga tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan umat.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, serta pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *