Di tengah tantangan alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sinergi dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Barat di Bandung pada Rabu, (10/6/2026), berbagai pemangku kepentingan membahas langkah-langkah untuk mencapai target nasional penetapan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B pada tahun 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Penatagunaan Tanah Ditjen Penataan Agraria Muhammad Tansri; Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Sumasna; Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar; seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat; para bupati dan wali kota; serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal PPTR Lampri, menegaskan bahwa penetapan LP2B bukan sekadar memenuhi target administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan perlindungan lahan sawah, penyelarasan data pertanahan dan tata ruang, serta pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

