Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Neraca Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Pertanian Pangan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran. Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting penggunaan tanah pertanian pangan yang terdiri dari sawah dan tegalan. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber data dan informasi yang memuat luas dan persebaran klasifikasi penggunaan tanah pertanian pangan, kesesuaian penggunaan tanah pertanian pangan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, serta dapat menghasilkan rekomendasi dan arahan pengembangan pertanian pangan dalam rangka mendukung ketahanan pangan.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, serta jajatan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul mengenai lokasi pengambilan titik sampel dengan kriteria penggunaan tanah eksisting pertanian dan pola ruang kawasan pertanian.

