Potensi Penataan Pertanahan Wilayah tertentu (Danau prioritas)
Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan kegiatan Survey Lapang Data Potensi Penataan Pertanahan Wilayah Tertentu (Danau Prioritas) di Danau Tempe, Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 20–24 April 2026. Kegiatan ini diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Soppeng, dan Sidenreng Rappang. Selanjutnya, tim Direktorat Penatagunaan Tanah melakukan survei lapang guna memperbarui informasi terkait penggunaan tanah eksisting dan kemampuan tanah. Kegiatan ini dilaksanakan bersama perwakilan Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari masing-masing kantor pertanahan di wilayah sekitar Danau Tempe.
Survey lapang dilakukan pada lokasi sampling yang mencakup tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Tempe, Belawa, Tanasitolo, dan Sabangparu di Kabupaten Wajo; Kecamatan Donri-Donri dan Marioriawa di Kabupaten Soppeng; serta Kecamatan Pancalautang di Kabupaten Sidenreng Rappang. Hasil dari kegiatan ini berupa data potensi penataan pertanahan wilayah tertentu yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan pertanahan di wilayah tertentu. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026, khususnya dalam upaya penyelamatan aset negara melalui penetapan sempadan Danau Tempe dan penataan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

