Dukung Ketahanan Pangan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Veridfikasi dan Validasi Neraca Penatgunaan Tanah di Provinsi Bali
Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Neraca Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Pertanian Pangan di Provinsi Bali (22-24/04/2026).
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali beserta jajaran. Penyusunan NPGT Pertanian Pangan bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting penggunaan tanah pertanian pangan. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang memuat luas dan persebaran klasifikasi penggunaan tanah pertanian pangan, kesesuaian penggunaan tanah pertanian pangan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, serta menghasilkan rekomendasi dan arahan pengembangan pertanian pangan.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kab. Tabanan mengenai lokasi pengambilan titik sampel dengan kriteria penggunaan tanah eksisting pertanian dan pola ruang kawasan pertanian. Kab. Tabanan memiliki Area Of Interest (AOI) Pertanian Pangan terluas di Provinsi Bali.

