SobatATRBPN, penegakan hukum penataan ruang merupakan upaya yang memerlukan sinergi antaraparat penegak hukum
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat dan terpadu untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menginisiasi Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi dalam Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang pada Jumat (12/6/2026).
Melalui kerja sama ini, koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang diharapkan semakin efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum. Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN tetap mengedepankan sanksi administratif sebagai instrumen utama penegakan hukum. Namun, apabila tidak efektif dan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sinergi ATR/BPN dan Polri diharapkan mampu memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, meningkatkan kepatuhan, serta mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

