Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar melalui Konsultasi Teknis Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T) yang digelar di Jakarta
Rabu, (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi internal sekaligus penyamaan persepsi bagi jajaran ATR/BPN dalam melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah telantar di daerah. Untuk memperkaya pemahaman pelaksana, Ditjen PPTR menghadirkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk guna membahas mitigasi gugatan dalam implementasi PP Nomor 48 Tahun 2025 serta penanganan tanah yang…

