Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari bersama jajaran menghadiri Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang dilaksanakan di Aula Prona

Pelaksanaan pembahasan ini merupakan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyelaraskan tugas dan fungsi bersama Badan Reforma Agraria Nasional.

Rapat yang dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN ini berfokus pada penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN. Penataan ini krusial mengingat BRAN mengemban amanah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria yang dalam beberapa lingkup masih beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pengarahannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menekankan bahwa penyelarasan ini dilakukan bukan untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur lembaga masing-masing, melainkan untuk memastikan seluruh tugas Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang berjalan semakin efektif dan efisien. Penataan ini ditujukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga, sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang optimal. Pembentukan dan pelaksanaan tugas BRAN bersandarkan pada filosofi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk kepentingan rakyat.

Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan jajaran perwakilan dari Badan Reforma Agraria Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *