Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Matangkan Strategi Konsolidasi Tanah di Sulut dan Sultra
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (DITJEN PTPP) terus percepat dalam membenahi tata kelola pertanahan di Indonesia. Kali ini, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DITJEN PTPP menggelar rapat koordinasi teknis (rakortek) secara daring pada Kamis (21/05/2026) untuk mengawal program Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari Program Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang. Fokus utamanya jelas: memastikan roda perekonomian di daerah bergerak lebih cepat, namun tetap berjalan di atas koridor yang bersih dan transparan. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, hadir langsung sebagai narasumber utama. Ia memaparkan peta jalan, strategi eksekusi di lapangan, hingga langkah-langkah mitigasi risiko agar program konsolidasi tanah di kedua provinsi tersebut berjalan tanpa sumbatan regulasi maupun hukum.
Sinergi kuat antara Kementerian ATR/BPN dan KPK ini menjadi sinyal ketat bahwa pemanfaatan aset tanah dan ruang di daerah tidak boleh lagi main-main. Setiap kebijakan yang diambil harus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus membentengi tata kelola pemerintahan dari celah korupsi.

