Ditjen PTPP menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Banten – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, dilaksanakan Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis,

Hadir Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan ,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, Para Asisten, Koordinator, Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan dan BPN, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan, pengamanan dan pemulihan aset negara, serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *