KEMENTERIAN ATR/BPN DORONG REVISI UU PENATAAN RUANG GUNA JAWAB TANTANGAN PEMBANGUNAN MASA DEPAN
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan langkah strategis dalam merumuskan arah tata kelola ruang nasional. Upaya ini diwujudkan melalui seminar bertajuk “Pengembangan Ekonomi Hijau dalam Revisi Undang-Undang tentang Penataan Ruang” yang diselenggarakan di Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2026).
Fokus utama pada hari pertama kegiatan ini adalah mengupas urgensi Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Revisi ini dinilai krusial guna merespons dinamika pembangunan, ancaman krisis iklim global (triple planetary crisis), serta kompleksitas tantangan urbanisasi yang kian masif.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Reny Wijayanti, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, memaparkan bahwa pasca-pengesahan UU Cipta Kerja, arah kebijakan tata ruang cenderung lebih condong pada dorongan investasi. Di sisi lain, praktik tersebut belum sepenuhnya mampu membendung tren perluasan kota (urban sprawl) yang berdampak pada tergerusnya lahan-lahan produktif.
Dari kacamata akademisi, Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP, menyoroti urgensi sinkronisasi regulasi akibat tingginya tumpang tindih kepentingan lintas sektor.
โSecara teoretis, UU Penataan Ruang harus menjadi payung hukum bagi kebijakan sektoral. Namun realitasnya, masih kerap terjadi ‘ego sektoral’ di mana kepentingan ekonomi sering kali mengabaikan fungsi ekologis,โ tegas Denny.
Sejalan dengan hal tersebut, Guru Besar Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. sc.agr. Iwan Rudianto, S.T., M.Sc., mengingatkan ancaman lonjakan urbanisasi global. Pada tahun 2050, diprediksi sebanyak 65 persen populasi dunia akan bermukim di wilayah perkotaan, yang otomatis akan memicu ekspansi fisik kota dan alih fungsi lahan secara besar-besaran.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

