Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar melalui Konsultasi Teknis Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T) yang digelar di Jakarta

Rabu, (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi internal sekaligus penyamaan persepsi bagi jajaran ATR/BPN dalam melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah telantar di daerah.

Untuk memperkaya pemahaman pelaksana, Ditjen PPTR menghadirkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk guna membahas mitigasi gugatan dalam implementasi PP Nomor 48 Tahun 2025 serta penanganan tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Pembahasan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, kelengkapan data dan dokumen pembuktian, serta penguatan koordinasi antara ATR/BPN dan sektor perbankan guna meminimalkan risiko sengketa dan memperkuat kepastian hukum.

Melalui konsultasi teknis ini, Ditjen PPTR menegaskan bahwa penertiban tanah telantar merupakan instrumen strategis untuk memastikan tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya sekaligus mendukung berbagai program prioritas nasional. Kesamaan persepsi dan sinergi antarpemangku kepentingan dinilai penting untuk mewujudkan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2025 yang efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta pembangunan nasional.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *