Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Riau (3-5 Juni 2026)
Selain oleh tim dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Pertanian, serta perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau beserta jajaran dan perwakilan perangkat daerah provinsi Riau. Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting lahan sawah. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber data dan informasi bagi kegiatan pertanian, bahan penyusunan kebijakan LP2B, serta bahan penyusunan rencana tata ruang, sehingga dapat mendukung program kegiatan ketahanan pangan nasional.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan perangkat daerah kabupaten Kampar. Koordinasi yang dilakukan membahas mengenai lokasi pengambilan titik verval lapang dengan kriteria lokasi prioritas pada lahan yang mengalami alih fungsi lahan sawah, serta pada lokasi-lokasi yang belum dapat diperoleh informasi penggunaan tanahnya melalui interpretasi citra.

