Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Lintas Sektor Dorong Percepatan RTRW Kayong Utara, Payakumbuh dan KP Lasusua

Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (20/05/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait, kepala daerah, perwakilan legislatif, serta para pemangku kepentingan guna memastikan penyusunan dokumen tata ruang yang terintegrasi, adaptif, dan selaras dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam rapat tersebut, dibahas 3 (tiga) dokumen tata ruang yang terdiri atas 1 (satu) dokumen RTRW dan 2 (dua) dokumen RDTR. Ketiga dokumen tersebut meliputi Revisi RTRW Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, Revisi RDTR Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, serta RDTR Kawasan Perkotaan (KP) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menyampaikan bahwa revisi RTRW Kabupaten Kayong Utara telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, penataan ruang di Kabupaten Kayong Utara diarahkan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif melalui pengembangan sektor pariwisata, pertanian, dan industri yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
“Tujuan pembangunan tata ruang wilayah ini berbasis pada enam pilar pengembangan wilayah, yaitu ekonomi berbasis potensi lokal, infrastruktur dan konektivitas, perlindungan ekologi dan lingkungan, pariwisata bahari dan budaya, industrialisasi dan kawasan produksi, serta ketahanan bencana dan sosial budaya,” ujar Romi.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *