Penyusunan Rapermen Penilaian Kompetensi ATR/BPN Terus Dimatangkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penilaian Kompetensi di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui pembahasan bersama dan pencermatan berbagai substansi strategis.
Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem manajemen sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi. Dalam proses pembahasannya, sejumlah aspek menjadi fokus perhatian, mulai dari penyempurnaan metode penilaian kompetensi, mekanisme pengusulan peserta, hingga penyesuaian redaksional agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapermen ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan penilaian kompetensi ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sekaligus mendukung pengembangan talenta dan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Melalui proses pembahasan yang komprehensif dan kolaboratif, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya implementatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan organisasi dalam menciptakan ASN yang unggul, profesional, dan berdaya saing.
Penyempurnaan Rapermen Penilaian Kompetensi ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

