Bahas Tindak Lanjut Tora, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Menerima Audiensi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Direktorat Jenderal Penataan Agraria menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin (20/04/2026) terkait tindak lanjut terhadap TORA yang bersumber dari Pelepasan Kawasan HPK-TP. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria didampingi Direktur Landreform yang dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Selatan, Kepala Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan, Asisten III Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Halmahera Selatan dan Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halmahera Selatan menyampaikan usulan pengembangan kawasan terhadap lokasi HPK-TP yang sudah dilepas berdasarkan SK LHK 5976/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yaitu sumber TORA untuk pemanfaatan kebun rakyat dan pengembangan wilayah terpadu seluas 695,70 Ha a.n. Bupati Halmahera Selatan telah mengalami perubahan tata ruang dan masuk ke dalam kawasan industri. Adapun sudah sebagian TORA tersebut ditindaklanjuti sertipikat dan meminta dukungan ATR/BPN untuk menindaklanjuti yg belum bersertipikat.
Direktur Jenderal Penataan Agraria pada arahannya menekankan agar lebih dulu memastikan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah terbaru. “Hasil dari IP4T bisa dijadikan dasar untuk mengupdate block plan atau master plan yang sudah ada sebagai dasar untuk sosialisasi kepada masyarakat. Apabila diperuntukkan masyarakat maka harus diatas HPL Bank Tanah, dan jika ada milik swasta maka disarankan untuk HPL atas nama Pemerintah Daerah dengan perjanjian kerja sama dengan swasta bisa dalam bentuk HGU atau HGB,” tutur Embun Sari.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

