Targetkan Pelaksanaan Kegiatan Landfreform di Tahun 2026 Berjalan Optimal
Direktorat Jendral Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform melaksanakan Bimbingan Teknis Kegiatan Landreform Tahun 2026 di 4 (empat) provinsi, yang diselenggarakan di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah (2-4/03/2026), Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan (3-5/03/2026), Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan (4-6/03/2026, dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (5-7/03/2026)
Tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut, untuk memberikan pemahaman petugas terhadap prosedur pelaksanaan Kegiatan Landreform dengan kebijakan yang baru pada tahun 2026 (IP4T, Penetepan TORA dan penetapan Objek Redistribusi Tanah, GTRA, dan Kegiatan Redistribusi Tanah), meningkatkan tertib administrasi, dan meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Bimbingan Teknis ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi dan beserta seluruh jajaran Seksi Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan pada tiap provinsi.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

