Perkuat Sinergi, Kementerian ATR/BPN dan PT Telkom Indonesia Tbk Bentuk Satgas Akselerasi untuk Amankan Aset Tanah

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menghadiri kegiatan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom Tahun 2026 yang diselenggarakan di Telkom Landmark Tower pada Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT Telkom Indonesia Tbk guna mempercepat proses legalisasi serta penyelesaian berbagai permasalahan aset tanah milik Telkom di seluruh Indonesia.

Membuka kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyampaikan bahwa pengamanan aset negara melalui tertib administrasi pertanahan merupakan hal yang sangat penting di tengah meningkatnya nilai dan kebutuhan terhadap tanah.

“Yang harus kita garis bawahi bersama bahwa aset negara ini penting untuk kita amankan dan juga penting untuk kita selamatkan. Ke depan, ketertiban tata kelola urusan pertanahan menjadi sangat penting karena tanah semakin terbatas. Nilai tanah akan semakin tinggi, sehingga berpotensi menjadi komoditas yang diperebutkan di tengah publik,” ujar Ossy Dermawan.

Pembentukan Satgas Akselerasi Legalisasi ini diharapkan dapat mendorong percepatan pendaftaran serta penyelesaian kasus aset tanah Telkom secara lebih efektif dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung langkah kolaboratif ini sebagai bagian dari upaya pengamanan aset strategis milik negara.

“Kami siap mendukung dan berkolaborasi, serta berharap percepatan pendaftaran tanah juga dapat dilakukan pada aset-aset BUMN lainnya,” tegas Asnaedi.

Melalui pembentukan Satgas ini, diharapkan proses legalisasi aset tanah BUMN, khususnya Telkom, dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *