Percepatan Penetapan 5 RDTR Ditjen Tata Ruang perkuat transformasi tata ruang berdaya saing dan tangguh bencana
Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas lima dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (4/11/25). Agenda ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan penyusunan dan penetapan RDTR untuk memperkuat arah pemanfaatan ruang, meningkatkan kepastian perizinan berusaha, serta mendorong pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Agenda pembahasan mencakup 5 (lima) dokumen Rencana Detail Tata Ruang, yaitu Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Tebo Tengah; RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Siulak; RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang; RDTR Wilayah Perencanaan Bajuin; serta RDTR Wilayah Perencanaan Kintap.
Mengawali paparannya, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Tebo Tengah. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tebo telah memiliki tiga Peraturan Bupati terkait RDTR yang terintegrasi OSS, sehingga memperkuat dasar pengaturan ruang sekaligus mempercepat pelayanan perizinan. WP Perkotaan Tebo Tengah yang mencakup luas 7.293,80 hektare diarahkan sebagai pusat pemerintahan, pelayanan ekonomi, dan sosial skala kabupaten, sekaligus memperkuat sektor unggulan pertanian seperti kelapa sawit dan karet.
Bupati Agus menegaskan bahwa penyusunan RDTR Tebo Tengah merupakan langkah penting untuk memberikan arah pemanfaatan ruang yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga mampu mengoptimalkan potensi perkotaan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. “Kami ingin memastikan bahwa pengembangan Tebo Tengah berjalan terarah dan tetap berpihak pada keberlanjutan, dengan pengaturan ruang yang menjadi dasar bagi pembangunan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Melanjutkan rangkaian paparan, Bupati Kerinci, Monadi, menjelaskan bahwa Siulak—yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Kerinci melalui PP No. 27 Tahun 2011—tengah bertransformasi dari kawasan perdesaan menjadi pusat pelayanan kota. Perubahan status ini menuntut penataan ulang peruntukan ruang untuk memperkuat fungsi strategis seperti pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, hingga rekreasi dan simpul transportasi. Wilayah perencanaan yang meliputi Kecamatan Siulak, Siulak Mukai, serta sebagian Gunung Kerinci dan Air Hangat Barat juga masih memerlukan peningkatan infrastruktur dasar guna mendukung operasional pusat pemerintahan baru.
Bupati Monadi menekankan urgensi penyusunan RDTR untuk memastikan tertib pemanfaatan ruang di tengah tekanan urbanisasi, alih fungsi lahan pertanian, serta kerentanan banjir, longsor, dan potensi gempa. RDTR Perkotaan Siulak disusun dengan konsep compact government core, pengembangan koridor ekonomi yang terkendali, serta penetapan green buffer sebagai mitigasi bencana. “Penetapan RDTR Perkotaan Siulak adalah langkah awal mewujudkan transformasi Kabupaten Kerinci yang maju dan berkelanjutan,” tambahnya.
Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni turut menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 6 (enam) Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan sistem OSS, sementara dua lainnya (termasuk Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang) masih dalam proses persetujuan substansi. Kondisi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mempercepat percepatan penerbitan RDTR yang nantinya diintegrasikan kedalam sistem OSS sebagai dasar pengembangan ekonomi lokal serta percepatan layanan perizinan berusaha.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, Kecamatan Rambang ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dengan peran strategis dalam pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi. Secara eksisting, wilayah ini berkembang pesat berkat akses jalan tol, konektivitas antarkota, serta meningkatnya minat investasi. Dengan kondisi tersebut, penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang diharapkan memperkuat posisinya sebagai simpul pertumbuhan baru dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Penetapan RDTR ini akan memperkuat peran Kecamatan Rambang sebagai simpul pertumbuhan baru yang mendukung ekonomi lokal dan memberikan kepastian investasi.”
Pada kesempatan terakhir, Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menyampaikan karakter strategis dari masing-masing kawasan RDTR yang dibahas. WP Bajuin memiliki peran penting dalam Kawasan Strategis Nasional Banjarbakula, ditunjang potensi pertanian yang luas, rencana pembangunan jalan tol Liang Anggang–Pelaihari, serta fungsinya sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Kabupaten. Sementara itu, WP Kintap berada pada posisi strategis sebagai pintu gerbang Kabupaten Tanah Laut dari arah Tanah Bumbu dan memiliki potensi ekonomi di sektor perdagangan, jasa, perkebunan, serta transportasi.
Kedua wilayah ini juga menghadapi sejumlah isu kewilayahan yang perlu direspons melalui penataan ruang. WP Bajuin memiliki risiko banjir dan tanah longsor yang memerlukan langkah mitigasi terpadu, sekaligus menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Pada sisi lain, WP Kintap masih berhadapan dengan keterbatasan fasilitas pendukung, degradasi lingkungan, minimnya Ruang Terbuka Hijau, serta kondisi jaringan jalan yang belum memenuhi standar sehingga membutuhkan peningkatan infrastruktur guna mendukung aktivitas ekonomi.
Melalui penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang, pemerintah daerah menegaskan arah pengembangan bagi kedua kawasan tersebut. WP Bajuin diarahkan sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Kabupaten dan pengembangan pariwisata, sedangkan WP Kintap difokuskan sebagai pintu gerbang ekonomi regional berbasis perdagangan dan jasa. “Penataan ruang di dua wilayah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah, mendorong ekonomi lokal, dan memastikan pembangunan yang lebih berketahanan dan berkelanjutan,” ungkap Bupati Rahmat.
Sebagai penutup, Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, menekankan bahwa penataan ruang harus berpijak pada prinsip keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Gabriel mengingatkan bahwa berbagai peristiwa bencana di Indonesia menjadi pengingat penting agar penyusunan RTR dan RDTR tidak hanya bertumpu pada satu pilar pembangunan, tetapi berjalan terpadu untuk mewujudkan harmonisasi ruang yang berkelanjutan. “Peristiwa bencana yang terjadi saat ini, menjadi pengingat bagi kita agar penataan ruang tidak hanya mengejar satu pilar saja yaitu pilar ekonomi, tetapi seluruh pilar pembangunan harus berjalan seimbang dan saling menopang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gabriel juga menyoroti urgensi percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan OSS sebagai instrumen utama perizinan melalui mekanisme KKKPR. Menurutnya, RDTR memiliki 3 (tiga) posisi strategis: mengoperasionalkan RTRW agar konsisten dan memberi kepastian hukum, mempercepat perizinan berusaha, serta menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang akurat.
Gabriel menambahkan bahwa proses persetujuan substansi merupakan tahapan yang mengarah pada tahap akhir penyusunan RDTR, setelah sebelumnya masyarakat dilibatkan melalui konsultasi publik. Dengan demikian, setiap RDTR yang ditetapkan diharapkan benar-benar merepresentasikan kondisi lapangan sekaligus mendukung peningkatan iklim investasi serta penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Rahma Julianti.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

