Revisi RTRW Tanggamus, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una Akomodir Dinamika Perubahan dan Potensi Daerah
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 3 Kabupaten pada Rabu (19/11).
Revisi RTRW yang dibahas meliputi RTRW Kabupaten Tanggamus di Provinsi Lampung, serta RTRW Kabupaten Banggai Laut dan RTRW Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah. Tiga RTRW ini direvisi karena termasuk dalam 309 RTRW yang dinilai perlu diperbaharui.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang (RTR) ke depan yang lebih dinamis untuk mengakomodir perubahan yang cepat terjadi pada masyarakat.
“Adanya RTR memberikan kepastian hukum penataan ruang pada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Terdapat transparansi RTR yang seluruhnya dapat diakses melalui GISTARU,” jelas Suyus.
Ranperda Revisi RTRW dipaparkan oleh masing-masing kepala daerah. Sofyan Kaepa selaku Bupati Banggai Laut berupaya mengoptimalkan potensi perikanan tangkap yang berkontribusi 55,84% pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); pariwisata; transportasi; perkampungan nelayan; serta sarana prasarana pada RTRW Kabupaten Banggai Laut.
“RTRW Kabupaten Banggai Laut ditujukan mewujudkan wilayah kepulauan yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor perikanan, pertanian, pariwisata bahari yang terintegrasi dengan pengembangan permukiman kepulauan,” tutur Sofyan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Laut, Bakri Moh. Japar Kinaa, menyatakan mendukung penuh proses penetapan revisi RTRW. Ia pun berkomitmen bahwa setelah keluarnya Persetujuan Substansi (Persub), DPRD akan segera memproses penetapan Perda.
Pada Kabupaten Tanggamus, revisi RTRW ditujukan sebagai upaya adaptif menyesuaikan dinamika pembangunan yang terjadi 10 tahun terakhir. Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, menegaskan potensi pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri turut diakomodir dalam RTRW.
“Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus ditujukan mewujudkan daerah yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan yang berbasis potensi sumber daya lokal melalui pengembangan potensi daerah,” terang Moh. Saleh.
Menambahkan, Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, menegaskan pentingnya keberadaan RTRW yang tidak hanya berperan sebagai instrumen teknis, tetapi lebih fundamental yaitu menentukan arah pengaturan ruang Tanggamus yang bergerak maju 20 tahun ke depan.
Sementara itu, pada Kabupaten Tojo Una-Una terdapat urgensi revisi RTRW terkait pemekaran wilayah menjadi 6 kecamatan di wilayah daratan dan 6 kecamatan di wilayah kepulauan.
Wakil Bupati Tojo Una-Una, Surya Lapasiri, menyebutkan revisi RTRW ini sudah disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tojo Una-Una. Isu strategis yang digaungkan meliputi rencana perkebunan sawit, cetak sawah, keberadaan cagar biosfer, dan pelaksanaan sekolah rakyat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti segala masukan dari Kementerian dan Lembaga sehingga revisi RTRW Kabupaten Tojo Una-Una dapat segera disahkan sebagai Peraturan Daerah,” papar Surya.
Ketua DPRD Tojo Una-Una, Gusnar Sulaiman, menilai bahwa penetapan RTRW ini dinilai urgen sebagai upaya menyelesaikan persoalan konflik ruang yang masih sering terjadi di kabupaten tersebut.
Rapat Koordinasi Linsek lantas dilanjutkan dengan sesi masukan dari Kementerian/Lembaga (K/L) dimoderatori oleh Amelia Novianti, Kasubdit Bina Perencanaan Tata ruang Daerah Wilayah I.C. (SR/AS)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

