Bimtek KKPR se-Pulau Sumatra : Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Layanan KKPR yang Lebih Transparan dan Akuntabel

Batam – Dalam rangka mendukung percepatan investasi melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan kegiatan nonberusaha di daerah serta sebagai upaya untuk menjaga kualitas produk KKPR yang terbit, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan KKPR di Pulau Sumatera pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan, serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan perizinan se-Pulau Sumatera.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelayanan KKPR. Ia menuturkan bahwa KKPR merupakan instrumen penting dalam mempercepat investasi dan mewujudkan keterpaduan antara rencana tata ruang dengan kegiatan pemanfaatan ruang.

“Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman teknis terkait pelaksanaan KKPR serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan pelayanan KKPR yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel”, ujar Nurus.

Membuka sesi pleno, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, menyampaikan paparan terkait penyempurnaan kebijakan pemerintah mengenai penerbitan KKPR, serta capaian dan progres penerbitan KKPR untuk kewenangan pusat dan daerah di masing-masing kabupaten/kota di Pulau Sumatera.

“Pemerintah berupaya menghadirkan kemudahan berusaha yang lebih berkualitas melalui peningkatan layanan KKPR demi terwujudnya kepastian berusaha bagi pelaku investasi. Oleh karena itu, kegiatan bimtek ini bertujuan melakukan updating pelaksanaan KKPR seiring adanya perubahan fundamental, sehingga pelaksanaan penerbitan KKPR dapat berjalan lebih baik”, ungkap Prasetyo.

Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah A, Rif Abrar Raflis, memoderatori sesi pleno yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN.

Hadir secara daring, Melissa Suryaningtyas, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi dasar baru dalam penyelenggaraan KKPR.

Melissa menegaskan pentingnya penerapan prinsip Service Level Agreement (SLA) pada setiap tahap permohonan agar pelayanan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.

“Hingga saat ini telah terbit 747.381 produk KKPR, dengan mayoritas berupa Konfirmasi KKPR (KKKPR) sebanyak 55%, diikuti Persetujuan KKPR (PKKPR) Pasal 181 sebanyak 42%, dan KKPR Penilaian sebanyak 3%”, lanjut Melissa.

Hadir secara luring, Muharam Bayu Tri Nugroho, Kasubdit Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah, menjelaskan bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) digunakan untuk mendukung kegiatan berusaha dengan potensi risiko pertanahan dimana dimungkinkan adanya konflik maupun sengketa fisik yang menjadi faktor pembatas dalam suatu kegiatan.

“OSS merupakan alat kemudahan investasi dengan produk KKPR dimana adanya PTP merupakan rambu-rambu ketentuan dan syarat dalam pemanfaatan ruang dan tanah”, tutur Bayu.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi desk per wilayah provinsi untuk membahas secara mendalam berbagai permasalahan yang dihadapi daerah dalam penerbitan KKPR serta merumuskan upaya penyelesaiannya.

Melalui penyelenggaraan bimtek KKPR ini, diharapkan terbangun sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, mendukung kemudahan berusaha, serta memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *