Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara, Dirjen Tata Ruang Harapkan Pengelolaan Ruang Dapat Diwujudkan dalam Kebijakan yang Terpadu

Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan komitmennya dalam mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif.
“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau kebijakan tata ruang,” ujar Suyus Windayana saat menjadi penaggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Parlemen Kompleks Senayan, Senin (14/07/2025).
Untuk membentuk penataan ruang terpadu, Suyus Windayana mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang telah ditetapkan. Sedangkan empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam tahap penyusunan.
Sementara itu, telah disusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 di antaranya telah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari,” ujar Suyus Windayana.
Untuk diketahui, kegiatan diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.
Dalam kesempatan nasional ini, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin pun sepakat bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi sangat bergantung pada keberadaan regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif. Menurutnya, paradigma penataan ruang kini berubah dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang menekankan kemudahan perizinan berbasis risiko.
“Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah. Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” ujar Sultan B. Najamudin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda harus selaras dengan peraturan pusat, namun pada saat yang sama, peraturan nasional juga perlu mengakomodasi kepentingan dan karakteristik daerah.
Inisiasi diseminasi juga melibatkan para gubernur seluruh Indonesia; kementerian/lembaga; berbagai asosiasi pemerintahan, seperti APPSI, APKASI, APEKSI; serta asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. (
Sumber: (LS/FA)/ Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah