Dukung Tingkatkan Ekosistem Investasi, Menteri Nusron Akan Percepat Penyusunan 2.000 RDTR
Badung – Pemerintah menemukan solusi inovasi penyusunan 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung publikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penyederhanaan persyaratan dasar perizinan yang diusahakan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, percepatan ini terus didorong dengan adanya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan yang diupayakan.
“Mohon maaf sebelumnya memang urusan KKPR ini bisa dikatakan cukup ruwet karena di dalam regulasinya mengatakan harus menggunakan basis RDTR, dan dalam RDTR itu basisnya adalah peta 1:5.000 yang programnya disebut dengan One Map Policy. Targetnya RDTR itu ada 2.000, sekarang ini baru 567 , masih kurang sekitar 1.400. Kami harus melakukan percepatan, tapi kami sudah punya solusi,” ungkap Nusron Wahid dalam Perayaannya di Closing Meeting dan Koordinasi Kementerian Terkait Perizinan Pertamina Group 2024, di Hotel Intercontinental Jimbaran, Bali, Jumat (13/12/2024).
Solusi pertama yang diungkapkan Menteri Nusron adalah kolaborasi bersama Bank Dunia dalam mendukung penganggaran penyusunan RDTR. Dengan adanya bantuan dari Bank Dunia, secara bertahap Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah akan menuntaskan target 2.000 RDTR di seluruh wilayah Indonesia.
“Sudah mendapatkan pinjaman dari Bank Dunia untuk mulai tahun depan dan sudah disetujui oleh Bapak Presiden dan sudah diteken oleh Ibu Menteri Keuangan. Mulai tahun depan, kami target menyelesaikan 1.000 RDTR. Insyaallah kami menargetkan pada tahun 2028, 2.000 RDTR itu Insyaallah akan selesai dan akan terpenuhi,” terang Nusron Wahid.
Selain bantuan dari Bank Dunia, Menteri Nusron akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun RDTR secara mandiri. “Kami sudah koordinasi dan datang kepada Pak Mendagri, di kabupaten yang fiskalnya kuat ini, kami akan meminta untuk secara swasembada atau swamandiri Pemda-pemda membuat RDTR sendiri. Supaya itu kalau membuat RDTR akan menjadi bagian dari insentif fiskal dalam konteks sensibilitas fiskalnya,” terangnya .
Jika RDTR sudah lengkap, Menteri Nusron memastikan proses publikasi KKPR dapat diproses dalam waktu tujuh hari. “Selama dokumennya dinyatakan clean and clear, sudah dinyatakan lengkap, kurang dari seminggu persetujuan sudah bisa dikeluarkan dengan catatan RDTR-nya lengkap dan one map policy-nya selesai,” tutupnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan yang juga menerima apresiasi dari PT Pertamina (Persero); Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati.
Sumber: (LS/PHAL)/ Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah