Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron menjelaskan Kewenangan Kementerian ATR/BPN Terkait Tanah dan Tata Ruang

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mewujudkan program Tiga Juta Rumah untuk mewujudkan masyarakat rendah. Dalam mendukung program tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan tidak memiliki kewenangan terkait penyediaan tanah serta penataan ruangnya.

“Kita sudah intensifkan koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Yang menyangkut ATR/BPN ada dua isu, pertama tanah, dan isu lainnya adalah tata ruangnya,” kata Nusron Wahid saat sesi diskusi ringan dalam Media Gathering di Aula Prona Kementerian ATR /BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024) malam.

Setelah mengetahui kebutuhan untuk membangun kawasan organisasi tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan setidaknya program Tiga Juta Rumah membutuhkan lahan seluas 26.000 hektare. Sementara itu, ia memiliki potensi cadangan tanah teantar mencapai 1,3 juta hektare.

“854 ribu hektare sudah teridentifikasi penggunaannya. Bisa dipakai untuk tanaman pangan, ada yang bisa untuk perumahan, kawasan industri untuk menopang hilirisasi, ada yang bisa dipakai untuk organisasi dan ada juga yang bisa digunakan untuk transmigrasi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron mengaku, untuk perumahan sendiri bisa digunakan sekitar 79 ribu hektare dari 1,3 juta hektare. “Jadi menurut hemat saya, rasanya tanahnya cukup untuk menopang program Tiga Juta Rumah. Selebihnya, masih di-collect untuk diidentifikasi penggunaannya dari total potensi 1,3 juta hektare,” terangnya.

Terkait dengan tata ruang, Menteri Nusron mengatakan harus ada keseimbangan antara pembangunan kawasan organisasi dengan kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan (KP2B) untuk menopang swasembada pangan yang juga menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Permukiman juga tidak boleh menggagalkan swasembada pangan. Solusinya jika mengacu pada aturan, jika ada sawah yang dipakai untuk kepentingan kawasan organisasi atau kawasan industri, solusinya daerah setempat harus mengganti sawah dengan jumlah produktivitas yang sama,” pungkas Menteri Nusron.

Sumber: (LS/PHAL)/ Humas ATR BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *