Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah di Jawa Timur melalui rapat koordinasi bersama pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Surabaya pada Senin, (18/5/2026) menjadi langkah percepatan penetapan LP2B guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan selaras dengan perlindungan lahan sawah produktif.

Sebagai salah satu lumbung pangan nasional dengan lebih dari 1,2 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS), Jawa Timur memegang peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia, di mana RPJMN 2025–2029 menargetkan penetapan minimal 87 persen LBS menjadi LP2B pada 2029.

Saat ini, 5 daerah telah melampaui target 87% LP2B, dan 6 daerah lainnya menyusul dalam proses persetujuan. Sementara puluhan daerah lainnya terus dipacu untuk mengejar target tersebut melalui sinergi, sinkronisasi data, dan harmonisasi tata ruang.

Dengan kolaborasi yang kuat, perlindungan sawah produktif dapat berjalan seiring dengan pembangunan—demi pangan yang berkelanjutan
Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *