​Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Percepat Perlindungan Lahan Sawah di NTT

Jaga Ketahanan Pangan, Ditjen PPTR Akselerasi Penetapan LSD di NTT!

​Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kupang, NTT (12/05/2026). Fokus utama kegiatan ini adalah verifikasi data untuk penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

​Dirjen PPTR, Lampri, memberikan apresiasi khusus bagi 5 Kabupaten di NTT (Kabupaten Timor Tengah Utara, Ende, Ngada, Sumba Barat, dan Nagekeo) yang berhasil melampaui target penetapan LP2B di atas 87%! 👏
Pihaknya juga menegaskan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk menekan alih fungsi lahan masif akibat urbanisasi. Dengan potensi Lahan Baku Sawah NTT seluas 176.694 Ha, percepatan penetapan peta LSD penting dilakukan sebagai upaya perlindungan lahan sawah.

​Upaya ini merupakan langkah strategis nasional demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *