Ditjen Tata Ruang Koordinasikan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana di Pulau Jawa
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana dalam Rencana Tata Ruang di Wilayah Pulau Jawa pada Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Pulau Jawa serta kementerian/lembaga terkait.
Rapat dibuka dengan arahan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, ia menegaskan bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Produk perencanaan seperti RTRW dan RDTR harus menjadi acuan utama dalam setiap pembangunan dan pemanfaatan tanah, sehingga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.
“Status rencana tata ruang di Pulau Jawa menunjukkan progres yang signifikan, tetapi masih terdapat sejumlah RDTR dan RTRW yang perlu percepatan penetapan produk hukumnya, sehingga saat ini masih terdapat puluhan RDTR yang telah melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor tetapi belum terbit persetujuan substansi, serta RDTR yang telah memperoleh persetujuan substansi namun belum ditetapkan dalam peraturan kepala daerah” ujar Suyus.
Suyus menekankan pentingnya pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan minimal 87% sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang daerah. Pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut didorong untuk segera melakukan revisi RTRW atau melakukan inventarisasi dan identifikasi luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, aspek mitigasi bencana menjadi perhatian penting dalam penyusunan dan revisi rencana tata ruang. Pemerintah daerah diminta melakukan koreksi dan validasi data spasial, termasuk penyesuaian delineasi lahan sawah dan sinkronisasi dengan kebijakan sektoral, guna memastikan kawasan permukiman dan pembangunan tidak berada pada zona berisiko tinggi.
Sebagai dukungan regulasi, Kementerian ATR/BPN juga sedang mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang saat ini telah melalui proses harmonisasi dan menunggu persetujuan Presiden. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme revisi RTR secara parsial, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, serta percepatan penetapan produk hukum tata ruang daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang menegaskan komitmennya untuk memastikan rencana tata ruang di Pulau Jawa tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan lahan pertanian pangan dan meningkatkan ketahanan wilayah terhadap risiko bencana.
Sesi kedua rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong.

