Penguatan Kebijakan Tata Ruang Adaptif Hidrometeorologi Terus Dimatangkan
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar rapat lanjutan bertajuk Konsolidasi Penguatan Kebijakan Penataan Ruang yang Adaptif terhadap Risiko Bencana Hidrometeorologi pada Selasa (03/02/26). Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bromo, Direktorat Jenderal Tata Ruang, sebagai kelanjutan dari pembahasan sebelumnya terkait penguatan aspek kebencanaan dalam penataan ruang.
Rapat lanjutan ini difokuskan pada pendalaman substansi kebijakan serta penyelarasan pendekatan teknis dan akademis agar kebijakan penataan ruang mampu merespons risiko bencana hidrometeorologi secara lebih adaptif, terukur dan aplikatif dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tantangan utama ke depan bukan lagi pada pengenalan isu kebencanaan, melainkan pada bagaimana kebijakan tata ruang mampu mengakomodir dinamika risiko yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa penataan ruang harus menjadi instrumen pengendalian sejak tahap perencanaan, bukan sekadar reaktif saat bencana terjadi.
“Penataan ruang harus kita dorong menjadi alat mitigasi yang nyata. Risiko hidrometeorologi ini sudah kita pahami bersama, sekarang yang penting adalah bagaimana kebijakan yang kita susun benar-benar adaptif dan dapat diimplementasikan secara konsisten,” ujar Suyus.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

