Rakernas ATR/BPN 2025: Ditjen Tata Ruang Dorong One Spatial Planning Policy dan Percepatan 2.000 RDTR
Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan kembali pentingnya penataan ruang sebagai fondasi pembangunan nasional dalam Asta Cita. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa tanah sebagai sumber daya strategis harus diatur secara terencana agar pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan ekonomi, dan transportasi berjalan selaras dengan arah kebijakan ruang.
Penataan ruang, sebagaimana diatur dalam UU 26/2007, mencakup tiga aspek utama: Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai UU 6/2023, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Untuk memperkuat tata kelola ruang, pemerintah juga tengah merevisi PP 13/2017 tentang RTRWN dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, guna menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.
“RTRWN sedang dalam proses harmonisasi menuju terwujudnya OSPP, yang mengintegrasikan empat matra darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam satu dokumen perencanaan tata ruang,” jelas Suyus.
Terkait bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra, Suyus menekankan perlunya penguatan penataan ruang yang tangguh terhadap bencana dan perubahan iklim. Mitigasi bencana, menurutnya, telah menjadi isu strategis dalam setiap dokumen RTR dan perlu terus diperkuat ke depan.
Ia juga menyoroti pentingnya penataan ruang untuk mendukung ketahanan pangan nasional. “Targetnya, 87% Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suyus kembali menekankan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah menargetkan penyelesaian 2.000 RDTR dalam dua tahun melalui dukungan bantuan teknis kepada daerah. “Penyelenggaraan tata ruang merupakan bagian dari otonomi daerah. Karena itu, peran Kanwil dan Kantah sangat diperlukan dalam mendukung percepatan ini,” tambahnya.
Selaras dengan hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan RDTR merupakan kunci dalam mendorong investasi dan memperkuat reformasi perizinan. “RDTR menjadi pintu masuk bagi iklim usaha yang kondusif dan percepatan perizinan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Direktorat Jenderal Tata Ruang juga menghadirkan booth khusus dalam Rakernas 2025. Peserta dapat mengikuti kuis, berdiskusi, serta memperoleh informasi mengenai berbagai program penataan ruang, termasuk pengenalan Program Koridor Ekosistem RIMBA yang merupakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan UNEP dalam mengarusutamakan ekonomi hijau di Riau, Jambi, dan Sumatera Barat. (SR/BP/AS)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

