Sertipikat Wakaf: Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Sosialisasikan Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf Belum Bersertipikat

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati kembali menyampaikan informasi publik mengenai persyaratan pendaftaran sertipikat wakaf untuk tanah yang belum bersertipikat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati membeberkan secara rinci dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf. Informasi ini disampaikan melalui media sosial dan poster edukatif yang menampilkan karakter visual khas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon/Nadzir
  • Bukti kepemilikan tanah/adat
  • Akta Ikrar Wakaf
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk melayani secara profesional dan terpercaya, sejalan dengan slogan “Melayani Profesional, Terpercaya” dan kampanye digital bertagar #kantahpati_pastiSIGAP.

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *