Adakan Gelar Akhir Pembatalan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Tegaskan Komitmen Hukum
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menggelar Gelar Akhir Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 16/PDT.G/2024/PN.PTI jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 460/PDT/2024/PT.SMG.
Gelar Akhir ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Winarto dan dihadiri oleh pejabat pengawas serta staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administratif dan legal yang wajib dilakukan sebelum penerbitan keputusan pembatalan sertipikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

