epastian hukum atas tanah menjadi salah satu manfaat penting yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertipikasi tanah wakaf, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki maupun aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial. Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah bersama mitra kerja Komisi II DPR RI di Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Siti Aisyah beserta jajaran, serta masyarakat Kabupaten Klaten sebagai peserta sosialisasi. Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penyerahan sertipikat secara simbolis kepada 10 penerima sertipikat PTSL dan sertipikat tanah wakaf sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah.
Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, menyampaikan bahwa program PTSL memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya melalui proses pendaftaran tanah. Kepemilikan sertipikat diharapkan dapat membantu mengurangi potensi sengketa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya.
Selain melalui program sertipikasi, manfaat bagi masyarakat juga diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Sri Pranoto menegaskan komitmen jajaran BPN di Jawa Tengah untuk memberikan pelayanan dengan semangat kerja “Tuntas, Ikhlas, dan Berkualitas”.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat program strategis ATR/BPN, mengetahui prosedur pendaftaran tanah, serta memperoleh informasi yang benar mengenai layanan pertanahan.

