Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Laksanakan Mediasi Terkait Penerbitan Sertipikat Hak Milik di Desa Jontro
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan mediasi terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berlokasi di Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam membahas permasalahan pertanahan yang menjadi pokok pembahasan, sekaligus mengupayakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan melalui koordinasi dan mediasi dengan mengedepankan komunikasi, serta memperhatikan hak dan kepentingan para pihak sesuai ketentuan hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

