Sertipikat Wakaf: Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Sosialisasikan Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf Belum Bersertipikat
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati kembali menyampaikan informasi publik mengenai persyaratan pendaftaran sertipikat wakaf untuk tanah yang belum bersertipikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati membeberkan secara rinci dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf. Informasi ini disampaikan melalui media sosial dan poster edukatif…

