Manfaatkan Layanan PertanahanTerbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan
Jakarta – Para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997, diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral. “Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat…

