Tata Ruang Kunci Sukses FOLU Net Sink: Ditjen Tata Ruang tekankan perlindungan cadangan karbon di CDC 2025
Bandung, 9 Desember 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan Carbon Digital Conference Indonesia (CDC 2025) yang diselenggarakan oleh Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Konferensi dua hari ini (8-9 Desember) menjadi wadah penting untuk mempertemukan para pemangku kepentingan global dalam mendorong pergeseran menuju ekonomi yang berkelanjutan dan rendah karbon.
CDC 2025 merupakan edisi ketiga yang bertujuan mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang dalam ekonomi karbon yang dinamis. Konferensi ini menjadi forum global untuk menyatukan pemain digital, pengembang proyek karbon, investor, dan pembeli kredit karbon, serta menampilkan beragam sesi pleno, termasuk diskusi regulasi, proyek CCS (Carbon Capture and Storage) dan CCUS (Carbon Capture, Utilization, and Storage), dan Nature-Based Solutions, dengan target memetakan arah masa depan pasar karbon Indonesia, melampaui sukses tahun sebelumnya yang menarik 300 peserta dari 50 negara.
Membuka hari kedua acara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penataan ruang adalah instrumen strategis untuk mengarahkan struktur dan pola ruang agar selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dirjen Suyus menyoroti bahwa berbagai daerah kini menghadapi tekanan ekologis yang semakin berat, mulai dari peningkatan frekuensi bencana hingga naiknya emisi karbon. Dalam konteks ini, pembaruan Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi krusial untuk merespons dinamika terbaru dan mengendalikan perubahan penggunaan lahan sesuai kapasitas penyimpanan karbon.
Di samping itu, tantangan lainnya adalah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, termasuk pada kawasan yang memiliki potensi cadangan karbon tinggi, serta lemahnya pengelolaan gambut di luar kawasan hutan yang mengakibatkan subsiden dan kebakaran, sementara keterbatasan data, sistem monitoring, dan platform khusus untuk pengelolaan OLU (Other Land Use) membuat pengendalian kebijakan pemanfaatan ruang belum optimal. Dalam konteks FOLU Net Sink 2030, Dirjen Suyus menekankan bahwa OLU memiliki potensi besar sebagai penyerap karbon melalui pengembangan agroforestri, restorasi gambut, dan manajemen berkelanjutan pada lahan pertanian serta perkebunan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi instrumen yang mengarahkan investasi hijau dan memastikan konsistensi pemanfaatan ruang melalui mekanisme KKPR, sejalan dengan agenda pembangunan nasional berbasis ekonomi hijau. Momentum kolaborasi melalui CDC dinilai dapat memperkuat kerja sama lintas sektor menuju pembangunan rendah karbon yang lebih efisien. “Pembaruan RTR dan penguatan tata kelola ruang sangat penting untuk melindungi cadangan karbon, mencegah alih fungsi lahan yang merusak, serta memastikan investasi hijau berjalan tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam sesi Plenary 6 bertajuk “Beyond Forest: Optimizing APL and Non-Forest Other Land Use Nature-Based Opportunities and Pilot Project,” Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, menyampaikan bahwa penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian) adalah instrumen strategis yang memastikan kepastian investasi dan ketahanan wilayah di tengah tekanan perubahan iklim. Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kebijakan ini melalui integrasi Rencana Tata Ruang (RTR), Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke dalam Online Single Submission (OSS), penerapan One Spatial Planning Policy, dan pengarusutamaan ekonomi hijau.
Lebih lanjut, transformasi digital yang telah dikembangkan oleh Ditjen Tata Ruang, mulai dari RTR Online, RDTR Realtime, GISTARU KKPR, hingga RTR Builder menjadi fondasi penting bagi transparansi, akselerasi layanan, dan akuntabilitas penataan ruang ke depan. Sesditjen Reny menyoroti implementasi kebijakan, mulai dari pencapaian RTH dan perlindungan kawasan hutan di DKI Jakarta hingga penguatan konektivitas ekologis di Koridor Ekosistem Riau-Jambi-Sumatera Barat (RIMBA), sebagai bukti bahwa tata ruang mampu menjaga ekosistem sambil tetap mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penataan ruang juga memainkan peran strategis dalam kebijakan penyimpanan karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, urgensi pembentukan Komite Penataan Ruang Nasional sebagai wadah penyelarasan kebijakan antara pusat dan daerah turut ditekankan.
“Penataan ruang bukan hanya dokumen teknis, tetapi komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap jengkal ruang Indonesia bekerja bagi keberlanjutan,” tegasnya. Sesditjen Reny menutup paparannya dengan ajakan kolaborasi hexa-helix agar penataan ruang benar-benar menjadi fondasi masa depan karbon Indonesia yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Selaras dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati, turut memaparkan bahwa Indonesia kini memasuki fase penting transformasi tata ruang dan ekonomi hijau, dengan Koridor Ekosistem RIMBA seluas 3,8 juta hektare sebagai contoh nyata. Koridor ekosistem yang melintasi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat ini tidak hanya menjadi habitat utama satwa payung berupa Gajah Sumatera, Harimau, dan berbagai spesies burung, tetapi juga menyimpan potensi lebih dari 2,84 miliar ton CO2e pada kawasan Other Land Use (OLU), menjadikannya aset strategis mitigasi iklim.
Keberhasilan pengelolaan koridor ekosistem RIMBA tidak hanya bertumpu pada kebijakan, tetapi juga pada inovasi tata ruang berbasis data spasial real-time, teknologi digital, serta skema pembiayaan hijau seperti blended finance dan carbon pricing. Koridor ekosistem RIMBA menunjukkan bahwa tata ruang adalah instrumen perubahan yang menghubungkan ekosistem, menggerakkan ekonomi hijau, dan memperkuat ketahanan iklim serta kesejahteraan masyarakat. “Koridor ekosistem RIMBA adalah bukti bahwa tata ruang dapat menjadi jembatan antara perlindungan ekosistem dan pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” tegas Nuki. Dengan semangat kolaborasi global, seluruh pemangku kepentingan diajak memastikan transformasi ini benar-benar berhasil, sehingga RIMBA menjadi model pembangunan rendah karbon dan berkeadilan bagi Indonesia dan dunia.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

