Dorong Investasi Berkelanjutan, Ditjen Tata Ruang dan DPRD Kalimantan Utara bahas proses persub ranperda RTRW
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang menerima kedatangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka berdialog terkait proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/12).
Dalam pertemuan ini, jajaran DPRD Kalimantan Utara menyampaikan sejumlah hal strategis terkait finalisasi dokumen RTRW sebelum memasuki tahapan persetujuan substansi. Diskusi difokuskan pada upaya memastikan RTRW selaras dengan kebijakan nasional, mendukung peningkatan nilai investasi, serta memperkuat arah pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Utara.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara, Muddain, menyoroti potensi peningkatan jumlah penduduk dalam beberapa tahun ke depan—terutama akibat hadirnya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.
“Diproyeksikan akan ada pertumbuhan penduduk yang signifikan, yang juga berdampak pada meningkatnya nilai investasi di Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Muddain juga berharap agar penyusunan Ranperda RTRW dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal, mendukung kebijakan ekonomi daerah, serta menjawab tantangan pertumbuhan ekonomi terutama sektor ketahanan pangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami sangat concern terhadap RTRW provinsi karena menjadi acuan bagi penyusunan RTR kabupaten/kota di bawahnya,” ujar Suyus.
Dirjen Suyus turut menegaskan pentingnya memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif dalam dokumen RTRW terpenuhi dengan baik sebelum memasuki tahap persetujuan substansi.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

