Ditjen Penataan Agraria Mendukung Rencana Penyediaan Potensi dan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Aceh Pasca Bencana

Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Rencana Penyediaan Potensi dan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Aceh pada Kamis (11/12/2025). Rapat ini juga membahas strategi penataan pertanahan pasca bencana banjir.

Plt. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Nizwar, menyatakan bahwa banjir menyebabkan perubahan signifikan pada fisik tanah, seperti hilangnya batas dan erosi, yang berpotensi memicu konflik pertanahan. Pemerintah Daerah akan segera melakukan pendataan awal dan penataan ulang kondisi tanah pascabanjir.

Kepala Subdirektorat P5T, Akhfian Mustika Agung, menekankan bahwa TORA non-kawasan hutan akan disiapkan sebagai upaya pemulihan kepemilikan tanah bagi warga yang lahannya musnah. Sinergi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di semua tingkatan menjadi pondasi penting untuk percepatan pemulihan.

Dari sisi kebijakan, Nurbowo Edy Subagio dari Kemendagri mendorong agar peran Pemda dalam koordinasi RA (sesuai Perpres 62/2023) dipertegas. Ia juga mengusulkan RA masuk sebagai indikator kinerja daerah agar alokasi anggaran daerah tersedia untuk penanganan konflik pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus menggabungkan penataan aset dengan optimalisasi penataan akses untuk peningkatan kesejahteraan. Beliau menambahkan, penguatan GTRA dan pemetaan awal pasca bencana adalah langkah mendasar sebelum penetapan TORA dan minimalisasi konflik.

Turut hadir perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, serta OPD terkait lainnya.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *