Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Rencana Bantuan Teknis RDTR Tahun 2026 dan Percepatan Revisi RTRW Kabupaten/Kota
Jakarta, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, terus berupaya dalam berkontribusi terhadap agenda pembangunan nasional melalui upaya percepatan penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari dukungan terhadap peningkatan ekosistem berusaha, serta upaya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dalam mendukung kebijakan swasembada pangan nasional. Dua hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Sosialisasi Rencana Pemberian Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Tahun 2026 dan Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota di Jakarta, pada Jumat (28/11).
Dukungan terhadap kebijakan swasembada pangan diwujudkan melalui integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian. Lebih lanjut, Suyus menjelaskan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam mengimplementasikan kebijakan KP2B dan perizinan investasi adalah masalah data yang tidak seragam. Perbedaan data mengenai Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan KP2B menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat proses perizinan. Konsistensi dalam implementasi kebijakan tata ruang adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang berketahanan pangan dan memiliki iklim investasi yang pasti.
“Keberhasilan agenda ketahanan pangan dan percepatan investasi”, Suyus melanjutkan, “bergantung pada sinergi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
Selain itu, percepatan penyusunan RDTR diperlukan untuk memberikan kepastian dalam berinvestasi, dengan target ideal perizinan berusaha melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dapat diterbitkan maksimal dalam satu hari kerja. Upaya ini dilakukan antara lain melalui recana pemberian bantuan teknis penyusunan RDTR melalui Proyek PHLN Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) dan usulan paket stimulus ekonomi di tahun 2026.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang, Benny Kamil, juga menyoroti hasil identifikasi alokasi KP2B pada RTRW Kabupaten/Kota yang jumlahnya masih belum banyak serta tren alih fungsi lahan yang tidak terkontrol. Maka dari itu, revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengakomodir KP2B harus dipercepat. Hingga saat ini, baru 25 dari 38 provinsi yang telah merevisi RTRW-nya, dan 307 RTRW Kabupaten/Kota belum memuat KP2B dalam RTRW-nya.
“Saya mohon komitmen para kepala daerah untuk bersama-sama menyukseskan swasembada pangan dengan mengintegrasikan KP2B dan LP2B ke dalam dokumen rencana tata ruang baik provinsi maupun kabupaten/kota, supaya alih fungsi lahan dapat dikontrol dengan baik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Yoga Adhi Pratama, mewakili Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, melaporkan bahwa per tanggal 27 November 2025 sebanyak 504 RDTR telah berhasil integrasikan ke OSS, yang tersebar di 282 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Perkembangan ini cukup signifikan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian ATR/BPN, di mana mekanisme uji coba kini dapat dilakukan mandiri oleh pemerintah daerah. Dengan mekanisme baru ini, waktu uji coba dan integrasi dapat dipangkas secara signifikan. Diharapkan target setiap minggu rata-rata 10 RDTR sudah dapat disiapkan untuk proses integrasi ke OSS.
“Bagi pemda yang RDTR-nya sudah siap untuk diintegrasikan ke OSS, kami akan memberikan akses environment staging, sehingga pemda dapat melakukan uji coba secara mandiri, kemudian peran BKPM bersama ATR/BPN akan fokus pada quality control dan perbaikan teknis jika diperlukan,” jelas Yoga.
Dalam hal percepatan integrasi RDTR ke dalam OSS, Yoga menyampaikan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, di antaranya keakuratan penggunaan KBLI, fokus kepada lokasi prioritas nasional dan daerah, ketentuan ITBX, kelengkapan dokumen integrasi dari pemda, penyampaian surat kesiapan oleh pemda, integrasi gistaru, dan update sistem pelayanan informasi OSS.
Sebagai bagian dari ekosistem penyelesaian RTRW dan RDTR, Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Gandiwa Yudhistira, menyampaikan upaya pemenuhan backlog Jabatan Fungsional (JF) Penata Ruang. Gandiwa menjelaskan bahwa formasi JF Penata ruang wajib dimiliki oleh seluruh instansi pengguna JF Penata Ruang, karena penyelesaian RTRW dan RDTR membutuhkan SDM yang berkompeten di bidang penataan ruang.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktur Perencanaan Tata Ruang, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I dan II serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah bidang tata ruang dari 157 kabupaten/kota yang direncanakan untuk mendapat bantuan teknis penyusunan RDTR tahun 2026 dan lebih dari 300 perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang memerlukan percepatan upaya revisi RTRW untuk mendukung kebijakan swasembada pangan.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

