Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas Ranperkada RDTR Kabupaten Blitar dan Kendal
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Rabu (26/11) bertempat di Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Rakor Linsek kali ini membahas tiga RDTR, yakni RDTR Wilayah Perencanaan Talun di Kabupaten Blitar serta RDTR Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Pegandon di Kabupaten Kendal.
Disampaikan Bupati Blitar, Rijanto, bahwa RTRW Kabupaten Blitar mengamanatkan pengembangan Perkotaan Talun, sehingga wilayah Talun ditetapkan sebagai salah satu kawasan prioritas yang perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan RDTR. RDTR Wilayah Perencanaan Talun berbatasan dengan RDTR Wilayah Perencanaan Garum, Wilayah Perencanaan Kanigoro, Wilayah Perencanaan Sutojayan dan menggunakan batas administrasi fungsional.
“Wilayah Perencanaan (WP) Talun ini memiliki sejumlah isu strategis, antara lain sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, pusat kegiatan lokal, serta keberadaan dua koridor jalan yang menghubungkan Kabupaten Blitar dan Kota Blitar. Selain itu, wilayah ini memiliki potensi pengembangan sektor pertanian, industri kecil dan menengah (IKM), perumahan, hingga pelayanan publik berskala kota,” jelas Rijanto.
Berkesempatan yang sama, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi memaparkan penyusunan RDTR Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Pegandon sebagai tindak lanjut amanat RTRW Kabupaten Kendal. Kecamatan Cepiring ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL), sementara Kecamatan Pegandon ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).
Benny menjelaskan bahwa Kecamatan Cepiring berfungsi sebagai pusat pelayanan tingkat kecamatan dengan pengembangan fasilitas perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, olahraga, dan peribadatan. Wilayah ini juga memiliki potensi pertanian pangan dan hortikultura, berada di jalur strategis Pantura, serta memiliki destinasi wisata Pantai Jomblom.
“Namun, karena berada di wilayah pesisir, Kecamatan Cepiring memerlukan pengaturan mitigasi bencana yang lebih ketat. Kecamatan Cepiring ini tercatat sebagai kawasan rawan banjir, banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi, serta likuifaksi. Ketentuan mitigasi tersebut telah dimuat dalam aturan khusus kawasan rawan bencana.”, tambah Benny.
Sementara itu, Kecamatan Pegandon ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dengan fungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa berupa pengembangan fasilitas perkotaan meliputi perdagangan dan jasa, perumahan, pendidikan, kesehatan, olah raga, peribadatan, dan industri.
RDTR Kecamatan Pegandon ditujukan untuk mewujudkan Kecamatan Pegandon sebagai pusat pelayanan kawasan yang berbasis pertanian dan perdagangan dan jasa dengan keterpaduan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Kecamatan Pegandon ini tidak berbatasan dengan daerah atau wilayah kabupaten lain dan tidak memiliki garis pantai dengan zona Lindung memiliki luas sekitar 105,89 hektar atau 3,19% dan Zona Budi Daya seluas 3.210,27 hektar atau 96,81%,” jelas Benny.
Sebagai penutup, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan 2.000 RDTR di seluruh Indonesia. RDTR juga menjadi kunci percepatan penyederhanaan perizinan. Melalui RDTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat diterbitkan hanya dalam satu hari.
“RDTR memberikan dampak langsung bagi pelaku UMKM dan usaha mikro, karena mereka dapat mengajukan permohonan dengan lebih mudah dan memperoleh hasil persetujuan diterima atau ditolak dalam waktu satu hari. Data RDTR yang telah terintegrasi nantinya dapat diakses masyarakat melalui Gistaru. Apabila terdapat kendala dalam integrasi dengan OSS, kami siap membantu.” ujar Suyus.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan oleh Kementerian/Lembaga/Badan yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong.
Turut hadir dalam kegiatan Rakor Linsek, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang, perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari masing-masing daerah, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing daerah.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

