Direktorat Jenderal PTPP melalui Direktorat BPPT menjadi narasumber dalam konsolidasi pusat dan daerah dalam evaluasi pelaksanaan peraturan pemerintah no 9 tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman
Jakarta, 26 November 2026– Direktorat Jenderal PTPP melalui Direktorat BPPT menjadi Narasumber dalam Konsolidasi Pusat dan Daerah dalam Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Rapat ini berlangsung pada tanggal 26 November 2025 bertempat di Grand G7 Hotel Pasar Baru Jl. H. Samanhudi No. 26, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Yang menjadi Narasumber dalam rapat ini adalah Perwakilan dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Agung,
Perwakilan dari Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Kementerian ATR/BPN , Fathan dan
Perwakilan dari Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Murniwaty.
Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta dari perwakilan instansi Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan Pemerintah Daerah (Sekretaris Daerah) dari berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, Deli Serdang, Bogor, dan lainnya melalui daring.
Rapat ini memiliki peran penting untuk menegaskan kembali kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi, seperti dinamika pertanahan, perubahan iklim investasi, dan kurangnya dukungan kelembagaan. Melalui diskusi dan pertukaran pengalaman, rapat ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam penanganan sengketa pertanahan, serta menemukan praktik terbaik (best practice) sebagai acuan. Hasil rapat ini diharapkan menjadi langkah perbaikan dalam tata kelola dan pelaksanaan urusan pertanahan terkait penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman di daerah.

